KAJIAN STANDAR MUTU PENILAAIAN DALAM SISDIKNAS
ABSTRAK
Standar mutu penilaian merupakan
salah satu
hal yang penting dalam pendidikan, karena tujuan pendidikan itu untuk
mengembangkan potensi anak agar lebih memiliki kekuatan spiritual, keagaamaan, berkepribadian, berahlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan sebagai masyarakat dan warga negara, maka perlu
adanya kajian standar mutu penilaian sesuai dalam SISDIKNAS. Terdapat beberapa hal yang akan dibahas diantaranya yaitu: Standar
penilaian pendidikan, pedoman
penilaian dan beberapa penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terdiri atas: standar penilaian pendidikan, penilaian hasil
belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, penilaian
hasil belajar oleh pemerintah,
prinsip penilaian dan teknik penilaian.
KATA KUNCI : Standar penilaian
pendidikan, prinsip penilaian, pedoman penilaian oleh pendidik, penilaian
hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, penilaian hasil belajar oleh pemerintah, teknik penilaian
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu
sektor penting dalam pembangunan di setiap negara. Menurut Undang-Undang
no 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1 menyatakan
bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, msyarakat, bangsa dan Negara”, Selanjutnya Pasal 3 menegaskan bahwa Pendidikan
Nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia serta berilmu, sehat,
cakap. kreatf, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggungjawab”
Fungsi dan tujuan pendidikan
nasional menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasaan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan)
standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a.
Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan
kompetensi yang akan dicapai berdasarkan prinsip-prinsip penilaian.
b.
Pelaksanaan penilaian pesrta didik secara profesional,
terbuka, edukatif, efektif, efesien dan sesuai dengan konteks sosial budaya.
c.
Pelaporan hasil penilaian peserta didik secara
objektif, akuntabel, dan informatif
Standar
Nasional Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan
pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah..
PEMBAHASAN
1. Standar penilaian pendidikan
Standar
penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta dididk mencakup: penilaian
otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ujian tingkat kopetensi, ujian mutu tingkat kopetensi, ujian sekolah/madrasah, ujian
nasional yang diuraikan
sebagai berikut:
1.
Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan
secara komperhensif untuk menilai mulai dari masukan (infut), proses dan
keluaran (output) pembelajaran.
2.
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan
sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi
relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang
dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik
termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok didalam dan/atau di luar
kelas khususnya pada sikap/prilaku dan keterampilan.
4.
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kopetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik.
5.
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk menilai kopetensi peserta didik setelah menyelesaikan
satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
6.
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8-9 minggu
kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan seluruh KD pada priode tersebut.
7.
Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh peserta didik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang
merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
8.
Ujian tingkat kompetensi yang selanjutnya disebut
UTK meripakan kegiatan pengukuran yang
dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat
kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah kompetensi dasar yang
merepresentasikan seluruh kompetensi inti pada tingkat kopetensi tersebut.
9.
Ujian mutu tingkat kompetensi yang selanjutnya disebut
UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah
kompetensi dasar yang merepresentasikan kompetensi inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
10. Ujian
nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi
tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka mencapai standar nasional
pendidikan yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian
skolah/madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi diluar
kompetensi yang diujiankan pada UN dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Frinsif penilaian menurut BNSP
Pelaksanaan penilaian hasil belajar
peserta didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan
instrumen yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Mendidik, artinya proses penilaian hasil
belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan
pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian harus dapat
memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat
belajar.
b. Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian,
kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara
transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara obyektif.
c. Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar
yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang
terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan
nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d. Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan
penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan
psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya dilakukan setelah siswa
menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e. Obyektif, artinya proses penilaian yang
dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari
penilai.
f.
Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan
secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh
gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g. Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan
secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h. Adil, mengandung pengertian bahwa dalam
proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan
latar belakang sosial ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit,
dan gender.
i.
Pelaksanaan
penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan
kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Pedoman
penilaian oleh
pendidik
BSNP dalam pedoman umum penilaian
mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh
satuan pendidikan. Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang
mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian,
standar pengolahan dan penyajian hasil penilaian serta tindak lanjutnya, yang
masing-masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.
Standar umum penilaian.
Standar umum penilaian adalah aturan
main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, sehingga untuk
melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian
ini.
BSNP
menjabarkan standar umum penilaian ini dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Pemilihan teknik penilaian yang
disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang
ingin diperoleh dari peserta didik;
2) Informasi yang dihimpun mencakup
ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetansi lulusan;
3) Informasi mengenai perkembangan
perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran
masing-masing;
4) Pendidik harus selalu mencatat
perilaku siswa yang menonjol baik yang bersifat positif maupun negatif dalam
buku catatan perilaku;
5) Melakukan sekurang-kurangnya tiga
kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester dan tiga kali menjelang
ulangan akhir semester;
6) Pendidik harus menggunakan teknik
penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan;
7) Pendidik harus selalu
memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum
memberikan tugas lanjutan;
8) Pendidik harus memiliki catatan
komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap siswa yang berada di bawah
tanggung jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua kinerja siswa, untuk
menentukan pencapaian kompetensi siswa;
9) Pendidik melakukan ulangan tengah
dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan
dalam Standar kompetensi (SI) dan standar Lulusan (SL);
10) Pendidik yang diberi tugas menangani
pengembangan diri harus melaporkan kegiatan siswa kepada wali kelas untuk dicantumkan
jenis kegiatan
pengembangan diri pada buku laporan
pendidikan;
11) Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi
siswa dan tidak disampaikan pada pihak lain tanpa seijin yang bersangkutan
meupun orang tua/ wali murid.
b. Standar Perencanaan Penilaian
oleh Pendidik
Standar perencanaan penilaian oleh
pendidik merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam
melakukan perancanaan penilaian.
BSNP menjabarkannya menjadi tujuh point
sebagai berikut:
1) Pendidik harus membuat rencana
penilaian secara terpadu dengan silabus dan rencana
pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang
akan dinilai, teknik yang akan digunakan serta kriteria pencapaian kompetensi;
2) Pendidik harus mengembangkan
kriteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai dasar untuk penilaian;
3) Pendidik menentukan teknik penilaian
dan instrumen penilaiannya sesuai indikator pencapaian KD;
4) Pendidik harus menginformasikan se
awal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria
pencapaiannya;
5) Pendidik menuangkan seluruh komponen
penilaian ke dalam kisi-kisi penilaian;
6) Pendidik membuat instrumen berdasar
kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai
dengan teknik penilaian yang digunakan;
7) Pendidik menggunakan acuan kriteria
dalam menentukan nilai siswa.
c. Standar pelaksanaan penilaian
oleh pendidik
Menurut
pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian
oleh pendidik meliputi:
1) Pendidik melakukan kegiatan
penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun diawal kegiatan
pembelajaran;
2) Pendidik menganalisis kualitas
instrumen dengan mengacu pada persyaratan instrumen serta menggunakan acuan
kriteria;
3) Pendidik menjamin pelaksanaan
ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadi tindak kecurangan;
4) Pendidik memeriksa pekerjaan peserta
didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik.
d. Standar pengolahan dan pelaporan
hasil penilaian oleh pendidik.
Standar
pengolahan dan pelaporan hasil penilaia, yang ada dalam pedoman umum penilaian
yang disusun oleh BSNP meliputi:
1) Pemberian skor untuk setiap
komponen yang dinilai;
2) Penggabungan skor yang diperoleh
dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan;
3) Penentuan satu nilai dalam bentuk
angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk
ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing siswa;
4) Pendidik menulis deskripsi naratif
tentang akhlak mulia, kepribadian dan potensi peserta didik yang disampaikan
kepada wali kelas;
5) Pendidik bersama walikelas
menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk menentukan
kenaikan kelas;
6) Pendidik bersama wali kelas
menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan
peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan
kelulusan satuan pendidikan;
7) Pendidik bersama wali kelas
menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/ wali murid.
e. Standar Pemanfaatan
Hasil Penilaian
Berdasarkan
pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada lima standar pemanfaatan
hasil penilaian yaitu:
1)
Pendidik mengklasifikasikan siswa berdasar tingkat
ketuntasan pencapaian standar kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD)
2) Pendidik menyampaikan balikan kepada
peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD disertai
dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan;
3) Bagi siswa yang belum mencapai
standar ketuntasan, pendidik harus melakukan pembelajaran remidial, agar
setiap siswa dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan;
4) Kepada siswa yang telah mencapai
standar ketuntasan yang dipersyaratkan, dan dianggap memiliki keunggulan,
pendidik dapat memberikan layanan pengayaan;
5) Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi
efektifitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak
lanjut.
4.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan
hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas
Penilaian sebagaimana dimaksud digunakan untuk:
1.
Menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
2.
Bahan menyusun laporan kemajuan hasil belajar.
3.
Memperbaiki proses pembelajaran
Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui :
1.
Pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik
2.
Ujian, ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek
kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi ddiukur melalui ulangan,
penugasan dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang
dinilai.
Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran estetika ddilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan prilaku
dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan eksfresi psikomotorik peserta
didik.
Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan dilakukan melalui:
1.
Pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan
eksfresi psikomotorik peserta didik.
2. Ulangan dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik.
Sessuai dengan pedoman umum yang
diterbitkan oleh BNSP, Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
pembelajaran, sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan bawa penilaian
oleh pendidik ini digunakan untuk:
a. Menilai pencapaian kompetensi
peserta didik, dimana penilaian yang dilakukan oleh pendidik ini harus
berbasis kompetensi, terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan
b.
Sebagai bahan penyusunan laporan
hasil belajar.
c.
Memperbaiki proses
pembelajaran.
d. Diharapkan akan mampu menyediakan
informasi yang membantu pendidik meningkatkan kemampuannya dalam mengajar,
serta membantu siswa untuk mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil
pembelajaran.
e. Penilaian kelas merupakan salah satu
pilar dalam kurikulum berbasis kompetensi. Penilaian kelas adalah proses
pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru untuk pemberian nilai terhadap
hasil belajar siswa berdasarkan tahapan kemajuan belajarnya sehingga didapatkan
potret/profil kemampuan siswa sesuai dengan daftar kompetensi yang ditetapkan
dalam kurikulum. Penilaian kelas dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan
belajar-mengajar.
5. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud bertujuan menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian
hasil belajar dimaksudkan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaranrta
kewarganegaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan penilaian
peserta didik dari satuan pendidikan.
Penilaian
akhir harus mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik
sebagai dimaksud dalam pasal 64 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005.
Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu
pengetahuan dn teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Untuk
dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) Permendiknas
19/2005 peserta didik harus mendapat nilai yang sama atau lebih besar dari nilai
batas ambang kopetensi yang dirumuskan oleh BSNP pada kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaranrta kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
BSNP dalam naskah akademik pedoman penilaian juga
mendasarkan diri pada peraturan tersebut. Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua
sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ke
tingkat pendidikan yang lebih tinggi yaitu:
a.
Sistem kredit atau beban belajar:
yaitu sistem yang tidak mengenal kelas, dimana siswa dapat menyelesaikan program belajarnya sesuai
dengan kemampuan individual. Dengan sistem ini setiap siswa dapat menyelesaikan
dan memilih program belajarnya dengan kecepatan masingmasingsesuai dengan
kemampuannya.
b.
Sistem kenaikan kelas (grade)
adalah sistem yang program belajar siswanya terstruktur dalam paket-paket kelas. Dalam sistem ini ada
dua tradisi kenaikan kelas yang dikembangkan yaitu:
(1) tradisi kenaikan kelas secara
otomatis dan
(2) sistem kenaikan kelas.
Siswa
yang belum memenuhi standar kemampuan minimal dapat diperlakukan dengan tiga
model yaitu:
(1) mengulang kelas, dan belajar
bersama-sama dengan teman-teman yang baru naik kelas dari kelas di bawahnya,
(2) bisa naik ke kelas yang lebih
tinggi sambil mengulang mata pelajaran yang belum dikuasai, atau
(c)
mengikuti pengajaran remidial pada beberapa mata pelajaran sebelum siswa
dinyatakan naik ke kelas yang lebih tinggi.
Secara
teoritik sistem kenaikan kelas semacam ini dapat dilakukan dalam beberapa
bentuk yaitu:
1) Menggunakan kriteria untuk dapat membedakan
antara yang sudah dapat mencapai standar kemampuan minimal dengan siswa yang
belum mencapai standar kompertensi minimal tersebut.
2)
Menerapkan prinsip kenaikan kelas
secara otomatis, dimana setiap siswa dapat naik kelas secara otomatis
pada setiap akhir tahun pelajaran, dengan predikat-predikat tertentu.
3)
Menggunakan bentuk perpaduan dari
dua pendekatan tersebut, dimana siswa pada prinsipnya bisa naik kelas secara
otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran, tetapi harus mengulang atau
memperbaiki sejumlah mata pelajaran yang dianggap belum memenuhi standar
kemampuan minimal.
Kenaikan
pada umumnya dilakukan pada akhir tahun pelajaran, kriteria untuk kenaikan
kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait, namun secara umum
siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah setelah:
a.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran pada 5 kelompok mata
pelajaran, dengan kriteria untuk aspek kognitif dan psikomotor minimal 75,
sedang untuk aspek afektif kriteria “baik” digunakan bila sebagian orang
menyatakan bahwa siswa memang baik;
c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi; dan
d. Lulus Ujian nasional.
6. Penilaai hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) butir c PP no. 19/2005 bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan
dalam bentuk ujian nasional.
Ujian nasional
dilakukan secara objektif, berkeadilan, dan akuntabel. Ujian nasional diadakan
sekurang-kurangnya satukali dalam sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajarn.
Pemerintah menugaskan
BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada
setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur
nonformal keseteran.
Dalam penyelenggaraan
ujian nasional, BSNP bekerja sama dengan instansi terkait dilingkungan
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintan kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan. Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan
peraturan mentri.
Hasil ujian nasional
digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. Pemetaan
mutu program dan/atau satuan pendidikan
b. Dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
c. Penentuan
kelulusn peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
d. Pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satua pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
Setiap peserta didik jalur formal
pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak
mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan.
Setiap peserta didik wajib mengikuti
satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya. Peserta didik pendidikan
informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan
oleh BNSP.
Peserta ujian nasional memperoleh
surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan
penyelenggara ujian nasional.
Ujian nasional pada jenjang
SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, mencakup mata pelajaran bahasa
Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam(IPA). Pada program paket A,
ujian nasional mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan
Kewargnaegaraan.
Ujian nasional pada jenjang SMP/MTS/SMPLB,
atau bentuk lain yang sederajat mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Pada program paket
B mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan
Kewargnaegaraan.
Pada SAM/MA/SMALB mencakup mata
pelajaran bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan mata pelajaran yang
menjadi cirri khas program pendidikan. Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat ujian nasional mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi cirri khas program
pendidikan.
Pada program paket C ujian nasional
mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan mata
pelajaran yang menjadi cirri khas program pendidikan.
7. Teknik Penilaian menurut BSNP
Menurut
Pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang dapat digunakan secara komplementer
ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai antara lain:
a.
Tes Kinerja
Tes Kinerja dalam hal ini adalah
berbagai jenis tes yang dapat berbentuk tes keterampilan tertulis, tes
identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan sebagainya.
b. Demonstrasi
Teknik demonstrasi dapat dilakukan
dengan cara mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif sesuai
kompetensi yang dinilai.
c.
Observasi
Observasi terkait dengan kegiatan
evaluasi proses dan hasil belajardapat dilakukan secara formal maupun observasi
informal.
d. Penugasan
Penugasan adalah bentuk evaluasi
yang dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang
dirancang, dilakukan dan diselesaikan oleh peserta didik di luar kegiatan kelas
dan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan.
e.
Portofolio
Portofolio adalah kumpulan dokumen
dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk
mengetahui minat, perkembangan belajar dan prestasi siswa.
f. Tes tertulis
Tes Tertulia adalah tes yang bisa
berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian, baik pilihan ganda benar salah
ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya berupa isian ataupun
uraian.
g. Tes Lisan
Tes lisan, yaitu tes yang
dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap muka antara peserta didik dengan
satu atau beberapa penguji.
h. Jurnal
Jurnal pada dasarnya merupakan
catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran berisi deskripsi proses
pembelajaran.
i.
Wawancara
Wawancara
adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikan secara lisan dan
spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian peserta didik.
j. Inventori
Inventori adalah skala psikologis
yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat dan persepsi peserta didik
terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena yang terjadi, antara lain
berupa skala Likert dan sebagainya.
k. Penilaian diri
Penilaian diri merupakan teknik
penilaian yang digunakan agar peserta didik dapat mengemukakan kelebihan dan
kekurangan diri dalam berbagai hal.
l. Penilaian antar Teman (penilaian sejawat)
Penilaian antar teman ini dilakukan
dengan meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai
hal.
KESIMPULAN
Standar mutu penilaian merupakan
salah satu hal yang penting dalam pendidikan, karena tujuan pendidikan itu
untuk mengembangkan potensi anak agar lebih memiliki kekuatan spiritual, keagaamaan, berkepribadian, berahlak mulia serta keterampilan
yang diperlukan sebagai masyarakat dan warga negara, maka perlu adanya kajian
standar mutu penilaian sesuai dalam SISDIKNAS. Terdapat Standar penilaian
pendidikan, pedoman penilaian dan beberapa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang terdiri atas: standar
penilaian pendidikan, penilaian
hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,
penilaian hasil belajar oleh pemerintah, prinsip penilaian dan teknik
penilaian
REKOMENDASI
Pada dasarnya standar penilaian
pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu pada pelaksanaannya sistem penilaian itu
harus sesuai dengan ketentuan atau memenuhi syarat yang berdasarkan pada
prinsif-prinsif penilaian yang benar. Para guru sebagai pelaksana pendidikan
harus mengetahui dan memiliki pedoman penilaian serta dapat melaksanakannya
dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga penilaian itu akan dapat mengetahui
sejauh mana keberhasilan proses pendidikan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Balitbang Diklat.kemunang.go.id
Prof. Dr. Dedi Mulyasana, M.Pd.
Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing
Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Peraturan Mentri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia,
nomor 66 Tahun
2013, Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Post a Comment