KAJIAN STANDAR MUTU PENILAAIAN DALAM SISDIKNAS












ABSTRAK

Standar mutu penilaian merupakan salah satu hal yang penting dalam pendidikan, karena tujuan pendidikan itu untuk mengembangkan potensi anak agar lebih memiliki kekuatan spiritual, keagaamaan, berkepribadian, berahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan sebagai masyarakat dan warga negara, maka perlu adanya kajian standar mutu penilaian sesuai dalam SISDIKNAS. Terdapat beberapa hal yang akan dibahas diantaranya yaitu: Standar penilaian pendidikan, pedoman penilaian dan beberapa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang  terdiri atas: standar penilaian pendidikan, penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, penilaian hasil belajar oleh pemerintah, prinsip penilaian dan teknik penilaian.



KATA KUNCI : Standar penilaian pendidikan, prinsip penilaian, pedoman penilaian oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan  pendidikan, penilaian hasil belajar oleh pemerintah, teknik penilaian














PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap negara. Menurut Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, ,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, msyarakat, bangsa dan Negara”, Selanjutnya Pasal 3 menegaskan bahwa Pendidikan Nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia serta berilmu, sehat, cakap. kreatf, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab”
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasaan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a.       Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai berdasarkan prinsip-prinsip penilaian.
b.      Pelaksanaan penilaian pesrta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efesien dan sesuai dengan konteks sosial budaya.
c.       Pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif
Standar Nasional Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah..





PEMBAHASAN
1.      Standar penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta dididk mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan,  ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kopetensi, ujian mutu tingkat kopetensi, ujian sekolah/madrasah, ujian nasional yang diuraikan sebagai berikut:
1.   Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komperhensif untuk menilai mulai dari masukan (infut), proses dan keluaran (output) pembelajaran.
2.   Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.   Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok didalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/prilaku dan keterampilan.
4.   Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kopetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.   Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kopetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
6.   Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan    8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada priode tersebut.







7.   Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
8.   Ujian tingkat kompetensi yang selanjutnya disebut UTK  meripakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah kompetensi dasar yang merepresentasikan seluruh kompetensi inti pada tingkat kopetensi tersebut.
9.   Ujian mutu tingkat kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah kompetensi dasar yang merepresentasikan kompetensi inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.  Ujian nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka mencapai standar nasional pendidikan yang dilaksanakan secara nasional.
11.  Ujian skolah/madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi diluar kompetensi yang diujiankan pada UN dilakukan oleh satuan pendidikan.

2.      Frinsif penilaian menurut BNSP
Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrumen yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.      Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan  sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
b.      Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara obyektif.






c.      Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d.      Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya  dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e.      Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f.       Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g.      Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran. 
h.      Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang sosial ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i.        Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Pedoman penilaian oleh pendidik
   BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan. Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian, standar pengolahan dan penyajian hasil penilaian serta tindak lanjutnya, yang masing-masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut:
 a.  Standar umum penilaian.
  Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, sehingga untuk melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian ini.





BSNP menjabarkan standar umum penilaian ini dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)    Pemilihan teknik penilaian yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik; 
2)    Informasi yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetansi lulusan;
3)    Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing;
4)    Pendidik harus selalu mencatat perilaku siswa yang menonjol baik yang bersifat positif maupun negatif dalam buku catatan perilaku;
5)    Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester;
6)    Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan;
7)    Pendidik  harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan;
8)    Pendidik harus memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuk setiap siswa yang berada di bawah tanggung jawabnya. Pendidik harus pula mencatat semua kinerja siswa, untuk menentukan pencapaian kompetensi siswa;
9)    Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilai penguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam Standar kompetensi (SI) dan standar Lulusan (SL);
10)  Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan siswa kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatan
pengembangan diri pada buku laporan pendidikan;
11)  Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi siswa dan tidak disampaikan pada pihak lain tanpa seijin yang bersangkutan meupun orang tua/ wali murid.
b. Standar Perencanaan Penilaian oleh Pendidik
Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perancanaan penilaian.






 BSNP menjabarkannya menjadi tujuh point sebagai berikut:
1)     Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabus dan   rencana pembelajarannya. Perencanaan penilaian setidak-tidaknya meliputi komponen yang akan dinilai, teknik yang akan digunakan serta kriteria pencapaian kompetensi;
2)     Pendidik harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar (KD) sebagai  dasar untuk penilaian;
3)     Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya sesuai    indikator pencapaian KD;
4)     Pendidik harus menginformasikan se awal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria pencapaiannya;
5)     Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisi penilaian;
6)     Pendidik membuat instrumen berdasar kisi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan;
7)     Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai siswa. 
c. Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik
Menurut pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
1)    Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun diawal kegiatan pembelajaran;
2)    Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan instrumen serta menggunakan acuan kriteria;
3)    Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadi tindak kecurangan;
4)    Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik.
d. Standar pengolahan dan pelaporan hasil  penilaian oleh pendidik.
Standar pengolahan dan pelaporan hasil  penilaia, yang ada dalam pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP meliputi:






1)    Pemberian skor untuk  setiap komponen  yang dinilai; 
2)    Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
3)    Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing siswa;
4)    Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian dan potensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas;
5)    Pendidik bersama walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas;
6)    Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan; 
7)    Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/ wali murid.
e.   Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada lima standar pemanfaatan hasil penilaian yaitu:
1)      Pendidik mengklasifikasikan siswa berdasar tingkat ketuntasan pencapaian    standar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
2)     Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan;
3)     Bagi siswa yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus  melakukan pembelajaran remidial, agar setiap siswa dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan; 
4)     Kepada siswa yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan, dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan;
5)     Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.






4.        Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
Penilaian sebagaimana dimaksud  digunakan untuk:
1.         Menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
2.         Bahan menyusun laporan kemajuan hasil belajar.
3.         Memperbaiki proses pembelajaran
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui :
1.         Pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik
2.         Ujian, ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi ddiukur melalui ulangan, penugasan dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika ddilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan eksfresi psikomotorik peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan dilakukan melalui:
1.         Pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai   perkembangan afeksi dan eksfresi psikomotorik peserta didik.
2.    Ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Sessuai dengan pedoman umum yang diterbitkan oleh BNSP, Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan bawa penilaian oleh pendidik ini digunakan untuk:






a.     Menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dimana penilaian yang       dilakukan oleh pendidik ini harus berbasis kompetensi, terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan
b.     Sebagai bahan penyusunan laporan hasil belajar.
c.     Memperbaiki proses  pembelajaran.
d.     Diharapkan akan mampu menyediakan informasi yang membantu pendidik meningkatkan kemampuannya dalam mengajar, serta membantu siswa untuk mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil pembelajaran.
e.     Penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam kurikulum berbasis kompetensi.  Penilaian kelas adalah proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru untuk pemberian nilai terhadap hasil belajar siswa berdasarkan tahapan kemajuan belajarnya sehingga didapatkan potret/profil kemampuan siswa sesuai dengan daftar kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum. Penilaian kelas dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan belajar-mengajar.

5.      Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
         Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar dimaksudkan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,  kelompok mata pelajaranrta  kewarganegaraan dan kepribadian,  kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan penilaian peserta didik dari satuan pendidikan.
         Penilaian akhir harus mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sebagai dimaksud dalam pasal 64 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dn teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.








         Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) Permendiknas 19/2005 peserta didik harus mendapat nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kopetensi yang dirumuskan oleh BSNP pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,  kelompok mata pelajaranrta  kewarganegaraan dan kepribadian,  kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
         BSNP dalam naskah akademik pedoman penilaian juga mendasarkan diri pada peraturan tersebut. Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ke tingkat  pendidikan yang lebih tinggi yaitu: 
   a.     Sistem kredit atau beban belajar: yaitu sistem yang tidak mengenal kelas,         dimana siswa dapat menyelesaikan program belajarnya sesuai dengan kemampuan individual. Dengan sistem ini setiap siswa dapat menyelesaikan dan memilih program belajarnya dengan kecepatan masingmasingsesuai dengan kemampuannya.
   b.     Sistem kenaikan kelas (grade) adalah sistem yang program belajar siswanya   terstruktur dalam paket-paket kelas. Dalam sistem ini ada dua tradisi kenaikan kelas yang dikembangkan  yaitu: 
        (1) tradisi kenaikan kelas secara otomatis dan
        (2) sistem kenaikan kelas.
 Siswa yang belum memenuhi standar kemampuan minimal dapat diperlakukan dengan tiga model yaitu:
  (1) mengulang kelas, dan belajar bersama-sama dengan teman-teman yang baru    naik kelas dari kelas di bawahnya,
  (2) bisa naik ke kelas yang lebih tinggi sambil mengulang mata pelajaran yang  belum dikuasai, atau
(c) mengikuti pengajaran remidial pada beberapa mata pelajaran sebelum siswa dinyatakan naik ke kelas yang lebih tinggi. 
Secara teoritik sistem kenaikan kelas semacam ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk yaitu: 
1)      Menggunakan kriteria untuk dapat membedakan antara yang sudah dapat mencapai standar kemampuan minimal dengan siswa yang belum mencapai standar kompertensi minimal tersebut.





2)    Menerapkan prinsip kenaikan kelas secara otomatis, dimana setiap siswa  dapat naik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran, dengan predikat-predikat tertentu.

3)    Menggunakan bentuk perpaduan dari dua pendekatan tersebut, dimana siswa pada prinsipnya bisa naik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran, tetapi  harus mengulang atau memperbaiki sejumlah mata pelajaran yang dianggap belum memenuhi standar kemampuan minimal.
Kenaikan pada umumnya dilakukan pada akhir tahun pelajaran, kriteria untuk kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait, namun secara umum siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.      Memperoleh  nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran pada 5 kelompok mata pelajaran, dengan kriteria untuk aspek kognitif dan psikomotor minimal 75, sedang untuk aspek afektif kriteria “baik” digunakan bila sebagian orang menyatakan bahwa siswa memang baik;
c.     Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi; dan
d.      Lulus Ujian nasional.

6.      Penilaai hasil belajar oleh pemerintah
            Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) butir c PP no. 19/2005 bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
            Ujian nasional dilakukan secara objektif, berkeadilan, dan akuntabel. Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satukali dalam sebanyak-banyaknya  dua kali dalam satu tahun pelajarn.
            Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal keseteran.





            Dalam penyelenggaraan ujian nasional, BSNP bekerja sama dengan instansi terkait dilingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan peraturan mentri.
            Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.       Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan
b.      Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
c.       Penentuan kelulusn peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
d.      Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satua pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya. Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BNSP.
Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional.
Ujian nasional pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam(IPA). Pada program paket A, ujian nasional mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewargnaegaraan.  
Ujian nasional pada jenjang SMP/MTS/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Pada program paket B mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewargnaegaraan.
Pada SAM/MA/SMALB mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan mata pelajaran yang menjadi cirri khas program pendidikan. Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat ujian nasional mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi cirri khas program pendidikan.





Pada program paket C ujian nasional mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan mata pelajaran yang menjadi cirri khas program pendidikan.
7.      Teknik Penilaian menurut BSNP
Menurut Pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang dapat digunakan secara komplementer ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai antara lain:
a.       Tes Kinerja 
Tes Kinerja dalam hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat  berbentuk tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan sebagainya.
b.      Demonstrasi  
Teknik demonstrasi dapat dilakukan dengan cara  mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
c.       Observasi 
Observasi terkait dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajardapat dilakukan secara formal maupun observasi informal.
d.      Penugasan 
Penugasan adalah bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikan oleh peserta didik di luar kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan.
e.       Portofolio 
Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan belajar dan prestasi siswa.
f.       Tes tertulis
Tes Tertulia adalah tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian, baik pilihan ganda benar salah ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya berupa isian ataupun uraian. 
g.      Tes Lisan
Tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap muka antara peserta didik dengan satu atau beberapa penguji.





h.      Jurnal
Jurnal pada dasarnya merupakan catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran berisi deskripsi proses pembelajaran.
i.        Wawancara 
Wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikan secara lisan dan spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian peserta didik.
j.  Inventori
Inventori adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat dan persepsi peserta didik terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena yang terjadi, antara lain berupa  skala Likert dan sebagainya.
k.  Penilaian diri
Penilaian diri merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik dapat mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
l.  Penilaian antar Teman (penilaian sejawat)
Penilaian antar teman ini dilakukan dengan meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal.





















 KESIMPULAN        

Standar mutu penilaian merupakan salah satu hal yang penting dalam pendidikan, karena tujuan pendidikan itu untuk mengembangkan potensi anak agar lebih memiliki kekuatan spiritual, keagaamaan, berkepribadian, berahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan sebagai masyarakat dan warga negara, maka perlu adanya kajian standar mutu penilaian sesuai dalam SISDIKNAS. Terdapat Standar penilaian pendidikan, pedoman penilaian dan beberapa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang  terdiri atas: standar penilaian pendidikan, penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, penilaian hasil belajar oleh pemerintah, prinsip penilaian dan teknik penilaian





REKOMENDASI
Pada dasarnya standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu pada pelaksanaannya sistem penilaian itu harus sesuai dengan ketentuan atau memenuhi syarat yang berdasarkan pada prinsif-prinsif penilaian yang benar. Para guru sebagai pelaksana pendidikan harus mengetahui dan memiliki pedoman penilaian serta dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga penilaian itu akan dapat mengetahui sejauh mana keberhasilan proses pendidikan tersebut.














                                      DAFTAR PUSTAKA

Balitbang Diklat.kemunang.go.id
Prof. Dr. Dedi Mulyasana, M.Pd. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing Bandung : PT Remaja Rosdakarya
       Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia,
       nomor 66  Tahun 2013,  Tentang Standar Penilaian Pendidikan


Tidak ada komentar