KAJIAN MUTU STANDAR ISI PENDIDIKAN



A.      PENDAHULUAN
Tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan. Pendidikan bermutu yang didambakan masih harus diperjuangkan oleh semua pihak. Pemerintah dengan berbagai kebijakan telah berusaha untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Anggaran pendidikan yang sangat besar yaitu 20% dari total APBN, belum dapat menjamin meningkatnya kualitas pendidikan. Dengan anggaran itu berbagai riset dilakukan , sehingga dari hasil riset tersebut dibuat program program peningkatan mutu pendidikan.
Berbagai survey tentang mutu pendidikan di Indonesia dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri. Survey yang dilakukan oleh Politikal and Ekonomik Risk Consultacy (PERC) pada tahun 2000 tentang mutu pendidikan di kawasan Asia, menempatkan Indonesia di rangking 12 setingkat di bawah Vietnam. Survey di tahun-tahun terakhir, yaitu tahun 2012 dilakukan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)  melalui Program for International Student Assasement (PISA) tes, yang dilakukan lebih dari 510.000 orang siswa berusia 15 tahun di 65 negara.  Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur kemampuan dasar dalam bidang matematika, sain dan membaca. Kabar sangat menggembirakan bahwa 4 Negara asia menjadi 10 terbaik dalam tes tersebut. Bahkan rangking pertama pun diduduki oleh negara Asia, yaitu Syanghai-China, Singgapura di urutan ke tiga sedangkan urutan kedua adalah Estonia. Hong Kong-China, Chinese Taipei, Korea, Macao-China, Jepang juga dalam kelompok negara dengan performa terbaik. Namun ketika mencari Indonesia di urutan ke berapa ? sangat menyedihkan, Indonesia berada di rangking terendah di ketiga tes tersebut, baik matematik, sain maupun membaca.
Beberapa Perhimpunan orang asing yang tinggal di Indonesia (WNA) yang tinggal di Indonesia , kemudian menyekolahkan anaknya di Indonesia merasa khawatir dengan mutu pendidikan di Indonesia. Mereka berkomentar di jejaring sosial baik facebook , maupun twitter atau jejaring sosial lainya. Salah satu komentar mereka dalam sebuah web site ((http://portraitindonesia.com/indonesian-kids-dont-know-how- stupid-they-are/)

 “Hi Eli ! This is shocking for a worried mom like. My son’s class was selected to be one of the classes to try out 2013 curricullum to. The new thing in this curricullum is that there are much less hours on math and science. I am SO VERY worried about the future of Indonesian children. the top super duper rich kids go abroad, the kid from average family like mine – stay in country and try out best to educate the kids. but the largest poor families….: (http://portraitindonesia.com/indonesian-kids-dont-know-how- stupid-they-are/)
Berton
It is a very sad news to know the Indonesian kids were the most stupid in Maths. Indeed, when I was elementry to jinior high school, I mastered my subject materials without having clear understanding of what I learnt. But nowadays with a lot of progress from the new, changed curricula, the kids should have understood more than my era. I hope this newest curriculum that focus more only 4 subjects will make them much better from this result of the above survey.
Tearchers and distctict education officers, please read this article and treat the students radically, in positive ways.
Demikian kekhawatiran orang-orang luar negeri di Indonesia. Hal ini menjadi pemikiran penulis, penulis merasa ikut bertanggung jawab terhadap mutu pendidikan di kelas pada khususnya, dan di Indonesia pada khususnya.
Menurut (Abdul Hadis, dan Nurhayati, 2012) banyak faktor yang mempengaruhi merosotnya mutu pendidikan di Indonesia. Faktor yang mempengaruhi tersebut dapat dipengaruhi dari faktor macro dan micro. Dalam presfektif macro menurutnya dapat disebabkan oleh buruknya sistem pendidikan (PERC,2000) dan rendahnya sumber daya manusia (SDM). Kurikulum, kebijakan pemerintah, fasilitas pendidikan, aplikasi teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia pendidikan turut mempengaruhi merosotnya mutu pendidikan. Dan memurutnya pula dalam presfektif micro faktor dominan yang berpengaruh dan berkontribusi besar  terhadap mutu pendidikan ialah guru yang Profesional  dan sejahtera.
Secara normatif, pendidikan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah, maupun masyarakat. Dalam membangun pendidikan di masa depan perlu dirancang sistem pendidikan yang dapat menjawab harapan dan tantangan terhadap perubah-an-perubahan yang terjadi. Sistem pendidikan yang dibangun tersebut perlu berkesinambungan dari pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidik-an menengah, dan pendidikan tinggi. Dalam menghadapi harapan dan tantangan di masa depan, pendidikan merupakan sesuatu yang sangat berharga dan dibutuhkan. Pendidikan di masa depan memainkan peranan yang sangat fundamental di mana cita-cita suatu bangsa dan negara dapat diraih. Usaha untuk mengembangkan ma-nusia berkualitas yang siap menghadapi berbagai tantangan di dalam kehidupan harus dimulai sedini mungkin melalui pendidikan. Salah satu dimensi yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan dunia pendidikan nasional di masa depan adalah kebijakan mengenai kurikulum. Kurikulum merupakan jantungnya dunia pendidikan. Untuk itu, kurikulum di masa depan perlu dirancang dan disempurnakan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional dan meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia. Mutu pendidikan yang tinggi diperlukan untuk menciptakan kehi-dupan yang cerdas, damai, terbuka, demokratis, dan tidak selalu tertinggal bahkan mampu bersaing sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan semua warga negara Indonesia.
B.                 PEMBAHASAN
Pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya standarisasi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Di Pemerintah pusat penjaminan mutu pendidikan di standarisasi oleh BSNP dan di tingkat daerah di lakukan oleh LPMP. Pemberlakuan UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Bahkan peraturan  tersebut telah diperbaiki dengan diterbitkannya PP No. 32 Thn 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut adalah untuk menyelarasakan dengan kebutuhan saat ini. Untuk mengevaluasi penyelangaaran dan implementasi Standar tersebut adalah Badan Akreditasi Nasional (BAN)
Ke-delapan standar nasional pendidikan iu adalah: Standar Pengelolaan; Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Standar Sarana Prasarana; Standar Pembiayaan; Standar Proses; Standar Isi; Standar Penilaian dan Standar Kompetensi Lulusan. Ke delapan standar tersebut menjadi syarat bagi semua satuan pendidikan. Posisi delapan standar nasional pendidikan semakin kuat dengan adanya tambahan payung hukum setelah dikeluarkannya PP No.19 tahun 2005 tentang SNP. SNP disebutkan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan madrasah. Adapun fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sesuai dengan tugas mata kuliah Manajemen Mutu Pendidikan, maka kami akan mencoba mengkaji Mutu Standar Isi Pendidikan Dasar /SD/ MI dan untuk pembatasan kajian, agar pembahsan menjadi tidak terlalu luas.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, saranadan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Salah satu dari ke delapan standar nasional pendidikan tersebut, yakni standar isi (SI) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum disamping standar kompetensi lulusan (SKL).  Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pengembangan kurikulum telah dilakukan oleh sebagian satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu pada standar isi. Sebagai acuan, standar isi ini masih perlu ditelaah. Penelaahan dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang ada-tidaknya rumusan pada standar isi yang menimbulkan permasalahan bila digunakan untuk mengembangkan kurikulum. Sebagai naskah, kurikulum yang telah dikembangkan oleh satuan pendidikan juga perlu ditelaah. Penelaahan terhadap naskah kurikulum dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang kemungkinan keterlaksanaannya. Penelaahan standar isi dan kurikulum dilakukan melalui berbagai tahapan kegiatan pengkajian. Bahan telaahan tersebut kiranya dapat digunakan dalam kurikulum yang akan datang sebagai referensi untuk meminimalisir kekurangan dalam penyusunan panduan kurikulum 2013.
Adapun beberapa hasil kajian kami terhadap Impelmentasi Standar Isi di Satuan Pendidikan Dasar khususnya di sekolah tempat kami bertugas adalah akan di uraikan dalam pembahasan selanjutnya. Kami berharap dengan mengkaji standar isi di satuan pendidikan, dapat kiranya menemukan solusi dan mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari. Dengan demikian kami pun berharap kualitas pendidikan di satuan pendidikan dapat meningkat, sehingga dapat memiliki daya saing di dalam dan di luar negeri.
1.                  Penyusunan KTSP di SD
Sosialisasi KTSP dinilai belum mengakomodir para guru dan praktisi pendidikan untuk dapat mengimplementasikan KTSP. Masih banyak guru dan praktisi pendidikan yang belum memahami KTSP.
Menurut Mulyasa, 2012 yang dimaksud kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, merujuk pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Secara opersional,kurikulum tingkat satuan pendidikan disusun oleh satuan pendidikan dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan tersebut.
Menurut panduan Penyusunan Kurikulum bahwa penyusunan KTSP Pendidikan dasar dikembangkan sesuai  dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau Departemen Agama Kabupaten/ Kota, dengan memperhatikan pertimbangan komite sekolah/ madrasah. Namun di lapangan sangat berbeda dengan panduan. Penyusunan dan perumusan KTSP tidak jarang hanya memesan dari percetakan, atau bahkan mengcopy dari salah satu KTSP yang sudah ada. Perumusan Visi dan Misi sering tidak sesuai dengan renstra Pendidikan Kabupaten /Kota, sehingga tujuan dari penyelenggaraan pendidikan atau tujuan seklah tidak dipahami oleh semua penyelanggara pendidkan di lembaga tersebut. Pemahaman tentang kata “memperhatikan pertimbangan komite “ banyak menimbulkan persepsi, ada yang yang menganggap penyusunan KTSP harus ditandatangani komite dan ada pula yang tidak perlu. Ada yang beranggapan komite hanya mengetahui / menandatangani ada pula yang beranggapan bahwa komite harus terlibat dalam penyusunan visi misi dan penyusunan KTSP. Dari kajian tesebut sangat jelas bahwa sosialisasi Penyusunan KTSP perlu standar opersional yang tepat dan terperinci agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang yang menimbulkan pemahaman yang salah.
Dampak yang paling dikhawatirkan adalah Pendidik tidak merasa memiliki KTSP tersebut karena mereka tidak terlibat dalam penyusunannya. Menurut (Mulyasana , 2012. 120) “Pendidikan bermutu lahir dari sistem perencanaan yang baik (good planing system) dengan materi dan sistem tata kelola yang baik (good governance system) dan disampaikan oleh guru yang baik (good teacher) dengan komponen pendidikan yang bermutu khususnya guru”. selanjutnya menurut (Mulayasa, 2012 ) dalam proses penyusunan KTSP  dilaksanakan secara : a) komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir, b) berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial, c) integratif  dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran, d) menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi ; dewan pendidik, komite sekolah, pemakai lulusan dan alumni.
Dengan demikian penulis berpendapat perlu sosialisai yang diikuti workshop secara komprehensif dan terpadu dan dikoordinir oleh pusat agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi yang menyimpang. Terlebih lagi untuk menghadapi perubahan kurikulum baru 2013, dari pengalaman tersebut diatas perlu penyeleksian yang lebih komprehensif terhadap calon guru yang ditunjuk untuk menjadi instrukutur kuirkulum 2013. Guru tersebut harus mampu menyampaikan sosialisasi kepada rekannya. Kepala sekolah serta pengawas sekolah juga perlu mendapat sosialisasi yang sama , karena tidak jarang mereka  mendapat kesulitan dalam melakukan supervisi, karena kurangnya pemahaman tentang penyususnan KTSP.

2.                  Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pemahaman tentang pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global masih rancu, karena dipahami terpisah dari struktur dan muatan kurikulum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas sudah diatur bahwa pelaksanaan pendidikan di luar kewenangan pemerintah pusat dan harus dilakukan di daerah. Oleh karena itu pengembangan kurikulum sebagai salah satu substansi utama dalam pengembangan pendidikan perlu di desentralisasikan, terutama kebutuhan siswa, keadaan  sekolah dan kondisi daerah. Dengan demikian daerah atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan. Sehubungan dengan kondisi daerah dan potensi daerah di Indonesia yang cukup beragam, maka daerah perlu menggali, meningkatkan dan mempromosikan potensinya melalui pendidikan di sekolah.
Masing-masing daerah mempunyai keunggulan potensi daerah yang perlu dikembangkan yang lebih baik lagi. Keunggulan yang dimiliki oleh masing-masing daerah  sangat bervariasi. Dengan keragaman potensi daerah ini pengembangan potensi dan keunggulan daerah perlu mendapatkan perhatian secara khusus bagi pemerintah daerah , sehingga anak-anak daerah tidak asing dengan daerahnya sendiri dan faham betul tentang potensi dan nilai-nilai serta budaya daerahnya sendiri, dengan demikian anak-anak dapat mengembangkan dan memberdayakan potensi daerahnya sesuai dengan tuntutan ekonomi global yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia. Diharapkan dengan ekonomi global tersebut, masing-masing daerah ingin berlomba bersaing dengan negara lain untuk memasarkan keunggulan daerahnya sendiri.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan global dalam  aspek ekonomi, seni budaya, SDM, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain ke dalam kurikulum sekolah yang akhirnya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik yang dapat dimanfaatkan untuk persaingan global. (http://dedidwitagama.wordpress.com/2007/11/07/pendidikan-berbasis-keunggulan-lokal-global/). Keunggulan lokal adalah hasil bumi, kreasi seni, tradisi, budaya, pelayanan, jasa, sumber daya alam, sumber daya manusia atau lainnya yang menjadi keunggulan suatu daerah.
Keunggulan yang dimiliki suatu daerah dapat lebih memberdayakan penduduknya sehingga mampu meningkatkan pendapatan atau meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena manfaat dan pendapatan yang diperoleh menjadikan penduduk daerah tersebut berupaya untuk melindungi, melestarikan dan meningkatkan kualitas keunggulan lokal yang dimiliki daerahnya sehingga bermanfaat bagi penduduk  daerah setempat serta mampu mendorong persaingan secara kompetitif pada tingkat nasional maupun global. Dengan memberdayakan keunggulan lokal dan global dapat menjawab permasalahan yang ada, antara lain :
a. Keunggulan lokal dan global apa yang dapat dikembangkan
b. Adakah manfaatnya bagi masyarakat
c. Bagaimana cara mengembangkannya
d. Bagaimana cara pembelajarannya yang efektif dan efesien
e. Infrastruktur apa yang diperlukan
f.  Berapa lama pembelajaran keunggulan lokal dan global dilaksanakan
Sehingga menurut pendapat penulis pada panduan penyusunan kurikulum, perlu adanya kejelasan pada struktur dan muatan kurikulum bahwa mata pelajaran mulok dan pengembangan diri hendaknya memuat pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3.                  Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pendidikan
Dalam setiap kegiatan apapun tidak bisa dipungkiri bahwa perencanaan memiliki fungsi yang amat penting dan menentukan terhadap proses dan hasil yang akan dicapai. Melalui perencanaan yang matang , seseorang akan membangun rumah misalnya, maka ia sudah memiliki gambaran bentuk atau model rumah yang akan dibangun, bahan-bahan apa saja yang akan diperlukan, berapa banyak tenaga kerja, berapa hari pekerjaan, dan berapa biaya yang akan dihabiskan. Sebaliknya jika tidak dengan perencanaan yang matang dan menyeluruh, mungkin saja akan terwujud sebuah rumah. Hanya rumah yang dihasilkan itu banyak yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Demikian pula dengan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah salah satu syarat mutlak yang harus disusun sebelum guru memulai mengajar. Dalam PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa perencanaan pembelajaran tersebut meliputi dua jenis yaitu; pertama silabus pembelajaran dan kedua Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Bab IV pasal 20). Menurut (Dadang Sukirman dan Nana Jumhana, 2007) perencanaan pembelajaran (intruksional design), memperkirakan dan memproyeksikan tindakan atau aktivitas yang akan dilakukan pada saat pembelajaran. Mengingat perencanaan pembelajaran sebagai proyeksi kegiatan, maka kedudukannya dalam sistem pembelajaran menjadi amat strategis. Kita dapat membayangkan apabila kegiatan pembelajaran sebagai upaya untuk mengubah prilaku siswa, dan tidak melalui perencanaan yang matang, maka dapat dibayangkan akan seperti apa proses dan hasil pembelajaran itu. Dampaknya  terhadap proses dan hasil pembelajaran secara khusus dan pendidikan pada umumnya sulit diprediksi. Namun tes yang dilakukan OECD dengan program tes PISA seperti yang telah dijelaskan di pendahuluan menjadi salah satu bukti dari hasil pendidikan. 
BNSP sebagai lembaga mandiri, profesional dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan dan memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan telah menyusun panduan penyusunan KTSP. Namun dalam penyusunan panduan tersebut belum dijelaskan secara komprehensif bagaimana standar pembuatan RPP yang baku. Dalam pelaksanannya di lapangan banyak guru dan praktisi pendidikan memilki persepsi yang berlainan. Penjelasan tentang panduan penyusunan KTSP oleh BNSP belum membahas tentang RPP. Terdapat ketidakjelasan antara keterkaitan silabus dengan RPP, sehingga dilapangan menimbulkan kebingungan. Kemudian menurut hemat kami komponen  RPP kurang sederhana. Dan yang lebih penting  masih banyak guru yang belum mampu menyusun RPP.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa tanggung jawab peningkatan mutu pendidikan adalah tugas Pemerintah , masyarakat, stake holder serta pemakai lulusan. Di Lembaga pendidikan tentu saja kepala sekolah sebagai manajer sekolah sangat berperan dalam peningkatan mutu pendidikan
Sebagaimana dipaparkan , Stoop & Johnson (1967) mengemukakan empat belas peranan kepala sekolah dasar, yaitu: (1) kepala sekolah sebagai business manager, (2) kepala sekolah sebagai pengelola kantor, (3) kepala sekolah sebagai administrator, (4) kepala sekolah sebagai pemimpin profesional, (5) kepala sekolah sebagai organisator, (6) kepala sekolah sebagai motivator atau penggerak staf, (7) kepala sekolah sebagai supervisor, (8) kepala sekolah sebagai konsultan kurikulum, (9) kepala sekolah sebagai pendidik, (10) kepala sekolah sebagai psikolog, (11) kepala sekolah sebagai penguasa sekolah, (12) kepala sekolah sebagai eksekutif yang baik, (13) kepala sekolah sebagai petugas hubungan sekolah dengan masyarakat, dan (14) kepala sekolah sebagai pemimpin masyarakat.
            Dari keempat belas peranan tersebut dua yang menjadi perhatian penulis, yaitu kepala sekolah sebagai sebagai supervisor pendidikan dan konsultan kurikulum. Dengan demikian kepala sekolah dituntut untuk memilki kompetensi dalam penyusunan kurikulum temasuk di dalamnya penyusunan Rencana pelaksanann pembelajaran. Guru yang belum mamapu menyusun  rencana pelaksanann pembelajaran dapat berkonsultasi dengan kepala sekolah dalam kapasitas  sebagai supervisor pendidikan di sekolah dan konsutan kurikulum.
            Tugas di bidang administrasi adalah tugas-tugas kepala sekolah yang berkaitan dengan pengelolaan bidang garapan pendidikan di sekolah, yang meliputi pengelolaan pengajaran, kesiswaan, kepegawaian, keuangan, sarana-prasarana, dan hubungan sekolah masyarakat. Dari keenam bidang tersebut, bisa diklasifikasi menjadi dua, yaitu mengelola komponen organisasi sekolah yang berupa manusia, dan komponen organisasi sekolah yang berupa benda.
Di satuan pendidikan Pengawas sekolah memilki tanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.  Mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 28 maret 2007, tentang  Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Untuk Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik dinyatakan bahwa pengawas harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1.             Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan.
2.             Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan.
3.             Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsipprinsip pengembangan KTSP.
4.             Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
5.             Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
6.             Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
7.             Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
8.             Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran, yang terdiri dar materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas.
Dari pemaparan peran serta BNSP, pendidik maupun tenaga kependidikan jelas bahwa mutu pendidikan tidak akan meningkat tanpa adanya kesamaan persepsi dan penyusnan kebijakan tentang mutu standar isi / kurikulum lebih spesifik lagi perlu panduan yang komprehensi tantang panduan penyusunan KTSP. Sosialisasi yang lebih intensif sama pentingnya dalam peningkatan mutu standar isi pendidikan. karena tanpa sosialisi timbul banyak persepsi yang membingungkan bagi palaksana atau penyusun kurikulm.  
C.      KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Jika dilihat dari berbagai survey yang dilakukan lembaga-lembaga nasional maupun internasional mutu pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini diesbabakan oleh beberapa faktor   yaitu, : buruknya sistem pendidikan (PERC,2000) dan rendahnya sumber daya manusia (SDM). Kurikulum, kebijakan pemerintah, fasilitas pendidikan, aplikasi teknologi informasi dan komunikasi pendidikan. Dan memurutnya pula faktor dominan yang berpengaruh dan berkontribusi besar  terhadap mutu pendidikan ialah guru yang Profesional .
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemahaman tentang pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global masih rancu, karena dipahami terpisah dari struktur dan muatan kurikulum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas sudah diatur bahwa pelaksanaan pendidikan di luar kewenangan pemerintah pusat dan harus dilakukan di daerah. Oleh karena itu pengembangan kurikulum sebagai salah satu substansi utama dalam pengembangan pendidikan perlu di desentralisasikan, terutama kebutuhan siswa, keadaan  sekolah dan kondisi daerah. panduan penyusunan kurikulum.
Perlu adanya kejelasan pada struktur dan muatan kurikulum bahwa mata pelajaran mulok dan pengembangan diri hendaknya memuat pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Panduan tentang penyusunan KTSP perlu dikaji ulang, sehingga dapat membingungkan guru dan praktisi pendidikan, dan dirumuskan secara komprehensif
Penulis berpendapat perlu sosialisai yang diikuti workshop secara komprehensif dan terpadu dan dikoordinir oleh pusat agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi yang menyimpang.
Kesadaran akan profesionalisme guru perlu ditingkatkan, karena guru menjadi ujung tombak peningkatan mutu pendidikan


D.                DAFTAR PUSTAKA


Peraturan  Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 19 TAHUN 2005 Tentang Standar Nasional  Pendidikan
Nanang Fatah, 2012. Sistem Penjamin Mutu Pendidikan, Rosdakarya. Bandung
Dedi Mulyasa, 2011. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing, Rosdakarya. Bandung
Abdul Hadis dan Nurhayati, 2012. Manajemen Mutu Pendidikan, Alfabeta, Bandung
Dadang Sukirman dan Nanang Jumhana,2007 .Perencanaan Pembelajaran. UPI Press, Bandung
bsnp-indonesia.org/id/..



Tidak ada komentar