KAJIAN MUTU STANDAR ISI PENDIDIKAN
A.
PENDAHULUAN
Tidak
dapat dipungkiri bahwa pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan. Pendidikan
bermutu yang didambakan masih harus diperjuangkan oleh semua pihak. Pemerintah
dengan berbagai kebijakan telah berusaha untuk meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia. Anggaran pendidikan yang sangat besar yaitu 20% dari total APBN,
belum dapat menjamin meningkatnya kualitas pendidikan. Dengan anggaran itu
berbagai riset dilakukan , sehingga dari hasil riset tersebut dibuat program
program peningkatan mutu pendidikan.
Berbagai
survey tentang mutu pendidikan di Indonesia dilakukan baik di dalam maupun di
luar negeri. Survey yang dilakukan oleh Politikal and Ekonomik Risk Consultacy
(PERC) pada tahun 2000 tentang mutu pendidikan di kawasan Asia, menempatkan
Indonesia di rangking 12 setingkat di bawah Vietnam. Survey di tahun-tahun
terakhir, yaitu tahun 2012 dilakukan The Organisation
for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Program for International Student
Assasement (PISA) tes, yang dilakukan lebih dari 510.000 orang siswa berusia 15
tahun di 65 negara. Evaluasi ini
dilakukan untuk mengukur kemampuan dasar dalam bidang matematika, sain dan
membaca. Kabar sangat menggembirakan bahwa 4 Negara asia menjadi 10 terbaik
dalam tes tersebut. Bahkan rangking pertama pun diduduki oleh negara Asia,
yaitu Syanghai-China, Singgapura di urutan ke tiga sedangkan urutan kedua
adalah Estonia. Hong Kong-China, Chinese Taipei, Korea,
Macao-China, Jepang
juga dalam kelompok negara
dengan performa terbaik. Namun ketika mencari Indonesia
di urutan ke berapa ? sangat menyedihkan, Indonesia berada di rangking terendah
di ketiga tes tersebut, baik matematik, sain maupun membaca.
Beberapa
Perhimpunan orang asing yang tinggal di Indonesia (WNA) yang tinggal di Indonesia
, kemudian menyekolahkan anaknya di Indonesia merasa khawatir dengan mutu
pendidikan di Indonesia. Mereka berkomentar di jejaring sosial baik facebook ,
maupun twitter atau jejaring sosial lainya. Salah satu komentar mereka dalam
sebuah web site ((http://portraitindonesia.com/indonesian-kids-dont-know-how-
stupid-they-are/)
“Hi
Eli ! This is shocking for a worried mom like. My son’s class was selected to
be one of the classes to try out 2013 curricullum to. The new thing in this
curricullum is that there are much less hours on math and science. I am SO VERY
worried about the future of Indonesian children. the top super duper rich kids
go abroad, the kid from average family like mine – stay in country and try out
best to educate the kids. but the largest poor families….: (http://portraitindonesia.com/indonesian-kids-dont-know-how-
stupid-they-are/)
Berton
It is a very
sad news to know the Indonesian kids were the most stupid in Maths. Indeed,
when I was elementry to jinior high school, I mastered my subject materials
without having clear understanding of what I learnt. But nowadays with a lot of
progress from the new, changed curricula, the kids should have understood more
than my era. I hope this newest curriculum that focus more only 4 subjects will
make them much better from this result of the above survey.
Tearchers
and distctict education officers, please read this article and treat the
students radically, in positive ways.
Demikian
kekhawatiran orang-orang luar negeri di Indonesia. Hal ini menjadi pemikiran
penulis, penulis merasa ikut bertanggung jawab terhadap mutu pendidikan di
kelas pada khususnya, dan di Indonesia pada khususnya.
Menurut
(Abdul Hadis, dan Nurhayati, 2012) banyak faktor yang mempengaruhi merosotnya
mutu pendidikan di Indonesia. Faktor yang mempengaruhi tersebut dapat
dipengaruhi dari faktor macro dan micro. Dalam presfektif macro menurutnya
dapat disebabkan oleh buruknya sistem pendidikan (PERC,2000) dan rendahnya
sumber daya manusia (SDM). Kurikulum, kebijakan pemerintah, fasilitas
pendidikan, aplikasi teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia pendidikan
turut mempengaruhi merosotnya mutu pendidikan. Dan memurutnya pula dalam
presfektif micro faktor dominan yang berpengaruh dan berkontribusi besar terhadap mutu pendidikan ialah guru yang
Profesional dan sejahtera.
Secara
normatif, pendidikan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan
menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah, maupun masyarakat. Dalam
membangun pendidikan di masa depan perlu dirancang sistem pendidikan yang dapat
menjawab harapan dan tantangan terhadap perubah-an-perubahan yang terjadi. Sistem
pendidikan yang dibangun tersebut perlu berkesinambungan dari pendidikan
prasekolah, pendidikan dasar, pendidik-an menengah, dan pendidikan tinggi.
Dalam menghadapi harapan dan tantangan di masa depan, pendidikan merupakan sesuatu
yang sangat berharga dan dibutuhkan. Pendidikan di masa depan memainkan peranan
yang sangat fundamental di mana cita-cita suatu bangsa dan negara dapat diraih.
Usaha untuk mengembangkan ma-nusia berkualitas yang siap menghadapi berbagai
tantangan di dalam kehidupan harus dimulai sedini mungkin melalui pendidikan. Salah
satu dimensi yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan dunia pendidikan nasional
di masa depan adalah kebijakan mengenai kurikulum. Kurikulum merupakan jantungnya
dunia pendidikan. Untuk itu, kurikulum di masa depan perlu dirancang dan disempurnakan
untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional dan meningkatkan mutu sumber
daya manusia Indonesia. Mutu pendidikan yang tinggi diperlukan untuk
menciptakan kehi-dupan yang cerdas, damai, terbuka, demokratis, dan tidak
selalu tertinggal bahkan mampu bersaing sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
semua warga negara Indonesia.
B.
PEMBAHASAN
Pemerintah
sebenarnya telah melakukan upaya standarisasi penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia. Di Pemerintah pusat penjaminan mutu pendidikan di standarisasi oleh
BSNP dan di tingkat daerah di lakukan oleh LPMP. Pemberlakuan UU Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Bahkan peraturan tersebut telah diperbaiki dengan diterbitkannya PP No. 32 Thn 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut adalah untuk menyelarasakan dengan kebutuhan saat ini. Untuk mengevaluasi penyelangaaran dan implementasi Standar tersebut adalah Badan Akreditasi Nasional (BAN)
Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Bahkan peraturan tersebut telah diperbaiki dengan diterbitkannya PP No. 32 Thn 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut adalah untuk menyelarasakan dengan kebutuhan saat ini. Untuk mengevaluasi penyelangaaran dan implementasi Standar tersebut adalah Badan Akreditasi Nasional (BAN)
Ke-delapan standar nasional pendidikan iu adalah: Standar
Pengelolaan; Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Standar Sarana
Prasarana; Standar Pembiayaan; Standar Proses; Standar Isi; Standar Penilaian
dan Standar Kompetensi Lulusan. Ke delapan standar tersebut menjadi syarat bagi
semua satuan pendidikan. Posisi delapan standar nasional pendidikan semakin
kuat dengan adanya tambahan payung hukum setelah dikeluarkannya PP No.19 tahun
2005 tentang SNP. SNP disebutkan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan
di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan madrasah. Adapun fungsinya adalah
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sesuai
dengan tugas mata kuliah Manajemen Mutu Pendidikan, maka kami akan mencoba
mengkaji Mutu Standar Isi Pendidikan Dasar /SD/ MI dan untuk pembatasan kajian,
agar pembahsan menjadi tidak terlalu luas.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional
pendidikan: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
saranadan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Salah
satu dari ke delapan standar nasional pendidikan tersebut, yakni standar isi
(SI) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum
disamping standar kompetensi lulusan (SKL). Standar isi adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Pengembangan kurikulum telah dilakukan oleh sebagian satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu pada standar isi.
Sebagai acuan, standar isi ini masih perlu ditelaah. Penelaahan dimaksudkan untuk
memperoleh informasi tentang ada-tidaknya rumusan pada standar isi yang
menimbulkan permasalahan bila digunakan untuk mengembangkan kurikulum. Sebagai
naskah, kurikulum yang telah dikembangkan oleh satuan pendidikan juga perlu
ditelaah. Penelaahan terhadap naskah kurikulum dimaksudkan untuk memperoleh
gambaran tentang kemungkinan keterlaksanaannya. Penelaahan standar isi dan
kurikulum dilakukan melalui berbagai tahapan kegiatan pengkajian. Bahan
telaahan tersebut kiranya dapat digunakan dalam kurikulum yang akan datang
sebagai referensi untuk meminimalisir kekurangan dalam penyusunan panduan
kurikulum 2013.
Adapun
beberapa hasil kajian kami terhadap Impelmentasi Standar Isi di Satuan
Pendidikan Dasar khususnya di sekolah tempat kami bertugas adalah akan di
uraikan dalam pembahasan selanjutnya. Kami berharap dengan mengkaji standar isi
di satuan pendidikan, dapat kiranya menemukan solusi dan mengimplementasikannya
dalam tugas sehari-hari. Dengan demikian kami pun berharap kualitas pendidikan
di satuan pendidikan dapat meningkat, sehingga dapat memiliki daya saing di
dalam dan di luar negeri.
1.
Penyusunan
KTSP di SD
Sosialisasi
KTSP dinilai belum mengakomodir para guru dan praktisi pendidikan untuk dapat
mengimplementasikan KTSP. Masih banyak guru dan praktisi pendidikan yang belum
memahami KTSP.
Menurut
Mulyasa, 2012 yang dimaksud kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu, merujuk pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,
dan standar penilaian. Secara opersional,kurikulum tingkat satuan pendidikan
disusun oleh satuan pendidikan dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan tersebut.
Menurut
panduan Penyusunan Kurikulum bahwa penyusunan KTSP Pendidikan dasar
dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau Departemen Agama Kabupaten/ Kota, dengan memperhatikan
pertimbangan komite sekolah/ madrasah. Namun di lapangan sangat berbeda dengan
panduan. Penyusunan dan perumusan KTSP tidak jarang hanya memesan dari
percetakan, atau bahkan mengcopy dari salah satu KTSP yang sudah ada. Perumusan
Visi dan Misi sering tidak sesuai dengan renstra Pendidikan Kabupaten /Kota,
sehingga tujuan dari penyelenggaraan pendidikan atau tujuan seklah tidak
dipahami oleh semua penyelanggara pendidkan di lembaga tersebut. Pemahaman
tentang kata “memperhatikan pertimbangan komite “ banyak menimbulkan persepsi,
ada yang yang menganggap penyusunan KTSP harus ditandatangani komite dan ada
pula yang tidak perlu. Ada yang beranggapan komite hanya mengetahui /
menandatangani ada pula yang beranggapan bahwa komite harus terlibat dalam
penyusunan visi misi dan penyusunan KTSP. Dari kajian tesebut sangat jelas
bahwa sosialisasi Penyusunan KTSP perlu standar opersional yang tepat dan
terperinci agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang yang menimbulkan pemahaman
yang salah.
Dampak
yang paling dikhawatirkan adalah Pendidik tidak merasa memiliki KTSP tersebut
karena mereka tidak terlibat dalam penyusunannya. Menurut (Mulyasana , 2012.
120) “Pendidikan bermutu lahir dari sistem perencanaan yang baik (good planing
system) dengan materi dan sistem tata kelola yang baik (good governance system)
dan disampaikan oleh guru yang baik (good teacher) dengan komponen pendidikan yang
bermutu khususnya guru”. selanjutnya menurut (Mulayasa, 2012 ) dalam proses
penyusunan KTSP dilaksanakan secara : a)
komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi mutakhir, b) berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik
dan masyarakat serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial, c) integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan
tingkat mata pelajaran, d) menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi
; dewan pendidik, komite sekolah, pemakai lulusan dan alumni.
Dengan
demikian penulis berpendapat perlu sosialisai yang diikuti workshop secara
komprehensif dan terpadu dan dikoordinir oleh pusat agar tidak menimbulkan
perbedaan persepsi yang menyimpang. Terlebih lagi untuk menghadapi perubahan
kurikulum baru 2013, dari pengalaman tersebut diatas perlu penyeleksian yang
lebih komprehensif terhadap calon guru yang ditunjuk untuk menjadi instrukutur
kuirkulum 2013. Guru tersebut harus mampu menyampaikan sosialisasi kepada
rekannya. Kepala sekolah serta pengawas sekolah juga perlu mendapat sosialisasi
yang sama , karena tidak jarang mereka
mendapat kesulitan dalam melakukan supervisi, karena kurangnya pemahaman
tentang penyususnan KTSP.
2.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pemahaman
tentang pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global masih rancu, karena
dipahami terpisah dari struktur dan muatan kurikulum. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan di atas sudah diatur bahwa pelaksanaan pendidikan di luar
kewenangan pemerintah pusat dan harus dilakukan di daerah. Oleh karena itu
pengembangan kurikulum sebagai salah satu substansi utama dalam pengembangan
pendidikan perlu di desentralisasikan, terutama kebutuhan siswa, keadaan
sekolah dan kondisi daerah. Dengan demikian daerah atau sekolah memiliki cukup
kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan.
Sehubungan dengan kondisi daerah dan potensi daerah di Indonesia yang cukup
beragam, maka daerah perlu menggali, meningkatkan dan mempromosikan potensinya
melalui pendidikan di sekolah.
Masing-masing
daerah mempunyai keunggulan potensi daerah yang perlu dikembangkan yang lebih
baik lagi. Keunggulan yang dimiliki oleh masing-masing daerah sangat
bervariasi. Dengan keragaman potensi daerah ini pengembangan potensi dan
keunggulan daerah perlu mendapatkan perhatian secara khusus bagi pemerintah
daerah , sehingga anak-anak daerah tidak asing dengan daerahnya sendiri dan
faham betul tentang potensi dan nilai-nilai serta budaya daerahnya sendiri, dengan
demikian anak-anak dapat mengembangkan dan memberdayakan potensi daerahnya
sesuai dengan tuntutan ekonomi global yang telah disepakati oleh pemerintah
Indonesia. Diharapkan dengan ekonomi global tersebut, masing-masing daerah
ingin berlomba bersaing dengan negara lain untuk memasarkan keunggulan
daerahnya sendiri.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan lokal dan global dalam aspek ekonomi, seni budaya, SDM,
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain ke dalam
kurikulum sekolah yang akhirnya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta
didik yang dapat dimanfaatkan untuk persaingan global. (http://dedidwitagama.wordpress.com/2007/11/07/pendidikan-berbasis-keunggulan-lokal-global/).
Keunggulan lokal adalah hasil bumi, kreasi seni, tradisi, budaya, pelayanan,
jasa, sumber daya alam, sumber daya manusia atau lainnya yang menjadi
keunggulan suatu daerah.
Keunggulan
yang dimiliki suatu daerah dapat lebih memberdayakan penduduknya sehingga mampu
meningkatkan pendapatan atau meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena
manfaat dan pendapatan yang diperoleh menjadikan penduduk daerah tersebut
berupaya untuk melindungi, melestarikan dan meningkatkan kualitas keunggulan lokal
yang dimiliki daerahnya sehingga bermanfaat bagi penduduk daerah setempat
serta mampu mendorong persaingan secara kompetitif pada tingkat nasional maupun
global. Dengan memberdayakan keunggulan lokal dan global dapat menjawab
permasalahan yang ada, antara lain :
a. Keunggulan
lokal dan global apa yang dapat dikembangkan
b. Adakah
manfaatnya bagi masyarakat
c. Bagaimana
cara mengembangkannya
d. Bagaimana
cara pembelajarannya yang efektif dan efesien
e. Infrastruktur
apa yang diperlukan
f. Berapa
lama pembelajaran keunggulan lokal dan global dilaksanakan
Sehingga
menurut pendapat penulis pada panduan penyusunan kurikulum, perlu adanya
kejelasan pada struktur dan muatan kurikulum bahwa mata pelajaran mulok dan
pengembangan diri hendaknya memuat pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
3.
Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pendidikan
Dalam setiap kegiatan apapun tidak
bisa dipungkiri bahwa perencanaan memiliki fungsi yang amat penting dan
menentukan terhadap proses dan hasil yang akan dicapai. Melalui perencanaan
yang matang , seseorang akan membangun rumah misalnya, maka ia sudah memiliki
gambaran bentuk atau model rumah yang akan dibangun, bahan-bahan apa saja yang
akan diperlukan, berapa banyak tenaga kerja, berapa hari pekerjaan, dan berapa
biaya yang akan dihabiskan. Sebaliknya jika tidak dengan perencanaan yang
matang dan menyeluruh, mungkin saja akan terwujud sebuah rumah. Hanya rumah
yang dihasilkan itu banyak yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Demikian pula dengan rencana
pelaksanaan pembelajaran adalah salah satu syarat mutlak yang harus disusun
sebelum guru memulai mengajar. Dalam PP no 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, bahwa perencanaan pembelajaran tersebut meliputi dua jenis
yaitu; pertama silabus pembelajaran dan kedua Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(Bab IV pasal 20). Menurut (Dadang Sukirman dan Nana Jumhana, 2007) perencanaan
pembelajaran (intruksional design), memperkirakan dan memproyeksikan tindakan
atau aktivitas yang akan dilakukan pada saat pembelajaran. Mengingat
perencanaan pembelajaran sebagai proyeksi kegiatan, maka kedudukannya dalam
sistem pembelajaran menjadi amat strategis. Kita dapat membayangkan apabila
kegiatan pembelajaran sebagai upaya untuk mengubah prilaku siswa, dan tidak
melalui perencanaan yang matang, maka dapat dibayangkan akan seperti apa proses
dan hasil pembelajaran itu. Dampaknya
terhadap proses dan hasil pembelajaran secara khusus dan pendidikan pada
umumnya sulit diprediksi. Namun tes yang dilakukan OECD dengan program tes PISA
seperti yang telah dijelaskan di pendahuluan menjadi salah satu bukti dari
hasil pendidikan.
BNSP
sebagai lembaga mandiri, profesional dan independen yang mengemban misi untuk
mengembangkan dan memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan
telah menyusun panduan penyusunan KTSP. Namun dalam penyusunan panduan tersebut
belum dijelaskan secara komprehensif bagaimana standar pembuatan RPP yang baku.
Dalam pelaksanannya di lapangan banyak guru dan praktisi pendidikan memilki
persepsi yang berlainan. Penjelasan tentang panduan penyusunan KTSP oleh BNSP
belum membahas tentang RPP. Terdapat ketidakjelasan antara keterkaitan silabus
dengan RPP, sehingga dilapangan menimbulkan kebingungan. Kemudian menurut hemat
kami komponen RPP kurang sederhana. Dan
yang lebih penting masih banyak guru
yang belum mampu menyusun RPP.
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas bahwa tanggung jawab peningkatan mutu pendidikan
adalah tugas Pemerintah , masyarakat, stake holder serta pemakai lulusan. Di
Lembaga pendidikan tentu saja kepala sekolah sebagai manajer sekolah sangat
berperan dalam peningkatan mutu pendidikan
Sebagaimana
dipaparkan , Stoop & Johnson (1967) mengemukakan empat belas peranan kepala
sekolah dasar, yaitu: (1) kepala sekolah sebagai business manager, (2) kepala
sekolah sebagai pengelola kantor, (3) kepala sekolah sebagai administrator, (4)
kepala sekolah sebagai pemimpin profesional, (5) kepala sekolah sebagai
organisator, (6) kepala sekolah sebagai motivator atau penggerak staf, (7)
kepala sekolah sebagai supervisor, (8) kepala sekolah sebagai konsultan
kurikulum, (9) kepala sekolah sebagai pendidik, (10) kepala sekolah sebagai
psikolog, (11) kepala sekolah sebagai penguasa sekolah, (12) kepala sekolah
sebagai eksekutif yang baik, (13) kepala sekolah sebagai petugas hubungan
sekolah dengan masyarakat, dan (14) kepala sekolah sebagai pemimpin masyarakat.
Dari
keempat belas peranan
tersebut dua yang menjadi perhatian
penulis, yaitu kepala sekolah sebagai sebagai
supervisor pendidikan dan konsultan kurikulum. Dengan
demikian kepala sekolah dituntut untuk memilki kompetensi dalam penyusunan
kurikulum temasuk di dalamnya penyusunan Rencana pelaksanann pembelajaran. Guru
yang belum mamapu menyusun rencana
pelaksanann pembelajaran dapat berkonsultasi dengan kepala sekolah dalam
kapasitas sebagai supervisor pendidikan
di sekolah dan konsutan
kurikulum.
Sergiovanni
(1991) membedakan tugas kepala sekolah menjadi dua, yaitu tugas dari sisi
administrative process atau proses administrasi, dan tugas dari sisi task areas
bidang garapan pendidikan. Tugas merencanakan, mengorganisir, meng-koordinir,
melakukan komunikasi, mempengaruhi, dan mengadakan evaluasi merupakan
komponen-komponen tugas proses. Program sekolah, siswa, personel, dana,
fasilitas fisik, dan hubungan dengan masyarakat merupakan komponen bidang
garapan kepala sekolah dasar.
Di
sisi lain, sesuai dengan konsep dasar pengelolaan sekolah, Kimbrough &
Burkett (1990) mengemukakan enam bidang tugas kepala sekolah dasar, yaitu
mengelola pengajaran dan kurikulum, mengelola siswa, mengelola personalia,
mengelola fasilitas dan lingkungan sekolah, mengelola hubungan sekolah dan
masyarakat, serta organisasi dan struktur sekolah.
Berdasarkan
landasan teori tersebut, dapat digarisbawahi bahwa tugas-tugas kepala sekolah
dasar dapat diklasifikasi menjadi dua, yaitu tugas-tugas di bidang administrasi
dan tugas-tugas di bidang supervisi.
Tugas
di bidang administrasi adalah tugas-tugas kepala sekolah yang berkaitan dengan
pengelolaan bidang garapan pendidikan di sekolah, yang meliputi pengelolaan
pengajaran, kesiswaan, kepegawaian, keuangan, sarana-prasarana, dan hubungan
sekolah masyarakat. Dari keenam bidang tersebut, bisa diklasifikasi menjadi
dua, yaitu mengelola komponen organisasi sekolah yang berupa manusia, dan
komponen organisasi sekolah yang berupa benda.
Di
satuan pendidikan Pengawas sekolah memilki tanggung jawab untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 tanggal 28 maret 2007, tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah. Untuk Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik dinyatakan bahwa
pengawas harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1.
Memahami konsep, prinsip,
teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang
pengembangan.
2.
Memahami konsep,
prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan.
3.
Membimbing guru dalam
menyusun silabus tiap bidang pengembangan berlandaskan standar isi, standar
kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsipprinsip pengembangan KTSP.
4.
Membimbing guru dalam
memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang
dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di
satuan pendidikan atau mata pelajaran.
5.
Membimbing guru dalam
menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan
di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
6.
Membimbing guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau
di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di
satuan pendidikan atau mata pelajaran.
7.
Membimbing guru dalam
mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan
fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan
atau mata pelajaran.
8.
Memotivasi guru untuk
memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan
di satuan pendidikan atau mata pelajaran
Kompetensi
supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan
pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi
kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak terhadap
kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi
supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses
pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam
proses pembelajaran, yang terdiri dar materi pokok dalam proses pembelajaran,
penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran,
penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan
hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas.
Dari
pemaparan peran serta BNSP, pendidik maupun tenaga kependidikan jelas bahwa
mutu pendidikan tidak akan meningkat tanpa adanya kesamaan persepsi dan
penyusnan kebijakan tentang mutu standar isi / kurikulum lebih spesifik lagi
perlu panduan yang komprehensi tantang panduan penyusunan KTSP. Sosialisasi
yang lebih intensif sama pentingnya dalam peningkatan mutu standar isi
pendidikan. karena tanpa sosialisi timbul banyak persepsi yang membingungkan
bagi palaksana atau penyusun kurikulm.
C.
KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI
Jika
dilihat dari berbagai survey yang dilakukan lembaga-lembaga nasional maupun
internasional mutu pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini
diesbabakan oleh beberapa faktor yaitu,
: buruknya sistem pendidikan (PERC,2000) dan rendahnya sumber daya manusia
(SDM). Kurikulum, kebijakan pemerintah, fasilitas pendidikan, aplikasi
teknologi informasi dan komunikasi pendidikan. Dan memurutnya pula faktor
dominan yang berpengaruh dan berkontribusi besar terhadap mutu pendidikan ialah guru yang
Profesional .
Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,dan Peraturan
Pemerintah No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pemahaman
tentang pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global masih rancu, karena
dipahami terpisah dari struktur dan muatan kurikulum. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan di atas sudah diatur bahwa pelaksanaan pendidikan di luar
kewenangan pemerintah pusat dan harus dilakukan di daerah. Oleh karena itu
pengembangan kurikulum sebagai salah satu substansi utama dalam pengembangan
pendidikan perlu di desentralisasikan, terutama kebutuhan siswa, keadaan
sekolah dan kondisi daerah. panduan penyusunan kurikulum.
Perlu
adanya kejelasan pada struktur dan muatan kurikulum bahwa mata pelajaran mulok
dan pengembangan diri hendaknya memuat pendidikan kecakapan hidup dan
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Panduan
tentang penyusunan KTSP perlu dikaji ulang, sehingga dapat membingungkan guru
dan praktisi pendidikan, dan dirumuskan secara komprehensif
Penulis
berpendapat perlu sosialisai yang diikuti workshop secara komprehensif dan
terpadu dan dikoordinir oleh pusat agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi
yang menyimpang.
Kesadaran
akan profesionalisme guru perlu ditingkatkan, karena guru menjadi ujung tombak
peningkatan mutu pendidikan
D.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 TAHUN 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan
Nanang Fatah, 2012. Sistem Penjamin Mutu Pendidikan, Rosdakarya. Bandung
Dedi Mulyasa, 2011. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing, Rosdakarya. Bandung
Abdul Hadis dan Nurhayati, 2012. Manajemen Mutu Pendidikan, Alfabeta,
Bandung
Dadang Sukirman dan Nanang Jumhana,2007 .Perencanaan Pembelajaran. UPI Press, Bandung
bsnp-indonesia.org/id/..
Post a Comment